Bandar Lampung — Dua selebriti Instagram (selebgram) asal Lampung ditangkap polisi setelah keduanya terbukti mempromosikan situs judi online melalui akun media sosial. Dari pemeriksaan sementara, kedua pelaku telah menerima bayaran untuk memasarkan situs tersebut selama enam bulan terakhir.
Patroli Siber Ungkap Aktivitas Promosi Judi Online
Satuan Tugas (Satgas) Judi Online Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung mengungkap kasus ini setelah melakukan patroli siber rutin. Dari hasil pemantauan, polisi menemukan unggahan berisi tautan yang secara terang-terangan mengarahkan pengikut Instagram ke situs judi online.
Setelah bukti terkumpul, polisi bergerak cepat dan menangkap dua selebgram berinisial BN (18), warga Kabupaten Pesawaran, dan LB, warga Kabupaten Pringsewu. Penangkapan dilakukan secara terpisah di rumah masing-masing pada Kamis (20/11/2025) dan Jumat (21/11/2025).
Peran Pelaku dan Sistem Pembayaran
Penyidik menyebut kedua pelaku memiliki peran sebagai promotor judi online yang terhubung ke jaringan luar negeri, yakni Kamboja. Keduanya mengunggah tautan ke situs judi online melalui akun Instagram yang masing-masing telah memiliki lebih dari 14.000 pengikut.
Baca Juga : Polresta Ringkus Pelaku Asusila, Korban Diancam Sebar Video
Dalam enam bulan terakhir, BN dan LB menerima bayaran berdasarkan frekuensi unggahan. Mereka diwajibkan mengunggah link minimal dua kali setiap hari. Setiap 15 hari, pelaku mendapatkan upah yang dikirimkan secara digital oleh pengelola situs.
Dalam penggeledahan, polisi menyita empat smartphone, kartu SIM, akun WhatsApp, akun DANA, akun Instagram, dan uang tunai sebesar Rp1.900.000 sebagai barang bukti.
Polisi Sebut Ada Indikasi Jaringan Lebih Luas
Direktur Reskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Dery Agung Wijaya, menyampaikan bahwa dari hasil cyber tracking, jaringan promosi judi online itu tidak berdiri sendiri. Jejak digital mengarah pada struktur jaringan yang lebih luas dan terhubung langsung ke Kamboja.
Selain menangkap dua pelaku, polisi juga menemukan 11 akun Instagram lain yang diduga melakukan aktivitas promosi serupa. Tak hanya itu, penyidik mengidentifikasi 37 rekening bank yang digunakan sebagai penampung transaksi deposit dan penarikan keuntungan dari pemain judi online.
Baca Juga : Lampung Profiling ASN ProASN untuk Tingkatkan Kompetensi
“Rekening-rekening ini patut diduga digunakan sebagai penerima deposit maupun penarikan keuntungan dari pemain. Kami sudah mengirim surat resmi kepada PPATK untuk dilakukan analisis transaksi keuangan,” ujar Dery dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Senin (1/12/2025).
Pengembangan Kasus Terus Berjalan
Hingga saat ini, Satgas Judi Online Ditreskrimsus Polda Lampung masih melakukan pengembangan untuk memburu pihak lain yang terlibat, termasuk pemilik situs dan pengirim dana pembayaran promotor.
Polda Lampung menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas seluruh bentuk promosi judi online, termasuk melalui media sosial yang kini semakin marak digunakan untuk menarik pemain. Polisi mengimbau masyarakat, khususnya anak muda, untuk tidak terlibat dalam promosi ilegal yang dapat berujung pada pidana ITE.






