Skintific
Skintific
Skintific Skintific Skintific

DPRD Lampung Desak Pemda gencarkan Pemutihan Pajak

Skintific

Bandarlampung – Komisi III DPRD Provinsi Lampung mendorong seluruh pemerintah kabupaten dan kota untuk bergerak lebih aktif menyosialisasikan program perpanjangan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang kini resmi berlaku hingga 6 Desember 2025.

Menurut Munir, pemerintah daerah tidak cukup hanya mengandalkan pengumuman di media sosial atau papan informasi. Ia meminta pemkab dan pemkot menurunkan tim langsung ke lapangan agar setiap wajib pajak, termasuk masyarakat di tingkat RT dan lingkungan permukiman, menerima informasi yang benar dan mudah dipahami.

Skintific

“Pemkab dan pemkot harus turun langsung ke masyarakat. Sosialisasi pemutihan pajak kendaraan ini jangan berhenti di ruang digital. Datangi warga hingga tingkat RT, karena tidak semua orang aktif mengikuti update media sosial,” tegas Munir di Bandarlampung, Jumat.

Baca Juga : BRI Bandarlampung Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Digital

Munir Soroti Pembagian Porsi Pajak dan Tuntut Keseriusan Pemda

 Mereka menerima sekitar 66 persen dari total penerimaan PKB secara real time, bukan melalui skema Dana Bagi Hasil (DBH) lagi. Sementara Pemerintah Provinsi hanya menerima sekitar 34 persen.

Dengan skema baru itu, Munir menilai pemerintah kabupaten/kota memiliki tanggung jawab lebih besar untuk memastikan target penerimaan pajak tercapai.

“Karena kabupaten dan kota kini memegang porsi penerimaan yang lebih besar, mereka harus memperkuat strategi sosialisasi agar pendapatan pajak naik.

Antusiasme Tinggi Masyarakat Buat Program Pemutihan Diperpanjang

Pemutihan Pajak Diperpanjang, DPRD Lampung Tekankan Perbaikan Layanan |  kumparan.com

Program Pemutihan PKB Provinsi Lampung sebelumnya berjalan sejak 1 Mei hingga 31 Juli 2025, kemudian diperpanjang pada 1 Agustus hingga 31 Oktober 2025. Melihat tingginya minat masyarakat, pemerintah kembali memperpanjang masa pemutihan hingga 6 Desember 2025.

Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menjelaskan bahwa perpanjangan ini muncul karena banyak masyarakat yang sedang mengurus mutasi kendaraan sehingga memerlukan waktu tambahan untuk menyelesaikan administrasi. Pemerintah juga ingin memberikan kesempatan kepada wajib pajak yang terlambat mengurus pajak tahunan maupun pajak progresif.

Baca Juga : Dekranasda Lampung Siapkan Pameran “Kriya Jemari 2025”

“Kami melihat animo masyarakat sangat tinggi. Banyak warga yang sedang mengurus mutasi kendaraan dan membutuhkan waktu lebih panjang untuk menyelesaikan dokumen. Karena itu, program ini kami perpanjang,” ujar Mirza.

Mirza juga menegaskan bahwa setiap rupiah dari pajak masyarakat akan kembali kepada publik melalui pembangunan infrastruktur dan peningkatan layanan pemerintah.

“Uang pajak masyarakat akan kami gunakan untuk memperbaiki jalan provinsi yang rusak dan untuk kepentingan publik lainnya. Kami ingin masyarakat merasakan langsung manfaat dari kepatuhan membayar pajak,” kata Mirza.

Dengan perpanjangan hingga Desember, pemerintah berharap pemutihan pajak dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak, mengurangi beban masyarakat, dan mempercepat penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor di seluruh Lampung.

Skintific