Skintific
Skintific
Skintific Skintific Skintific

Arinal sebut PI 10 persen WK OSES disimpan di Bank Lampung

Skintific

BandarlampungGubernur Lampung periode 2019–2024, Arinal Djunaidi (ARD), menjalani pemeriksaan panjang di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkait dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen wilayah kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES) yang nilainya mencapai 17,286 juta dolar AS atau sekitar Rp109 miliar.

Dana PI Disimpan di Bank Lampung

Usai menjalani pemeriksaan hingga dini hari, Arinal menjelaskan bahwa dana PI 10 persen tersebut sempat keluar menjelang berakhirnya masa jabatannya sebagai gubernur. Dana itu, kata dia, ditempatkan di Bank Lampung untuk kepentingan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Skintific

“Jadi saya diperiksa malam ini untuk memberikan penjelasan tentang PI 10 persen kepada Kejaksaan Tinggi Lampung. Sebelum masa jabatan saya berakhir, dananya keluar dan ditempatkan di Bank Lampung. Kemudian saya mengajak para BUMD bahwa dana ini dipakai untuk kegiatan mereka,” ungkap Arinal, Jumat (5/9/2025) dini hari.

Baca Juga : Pertama dalam Sejarah, Pendidikan di Lampung Deflasi 15,10%

Menurut Arinal, penempatan dana di Bank Lampung bertujuan agar BUMD tidak perlu lagi bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun pinjaman bank yang memiliki bunga tinggi.

“Kalau dari APBD kan baru bisa cair tahun depan, sementara kalau lewat kredit bunganya besar. Jadi lebih baik memanfaatkan dana PI ini,” jelasnya.

Pemeriksaan Berlangsung Hingga Larut Malam

Lampungpro.co | Berita Inspirasi Dari Lampung

Arinal mengaku mendapat banyak pertanyaan dari penyidik Kejati Lampung, sehingga proses pemeriksaan baru selesai pada pukul 01.07 WIB dini hari. Ia tiba di Kejati Lampung sejak Kamis (4/9/2025) pukul 11.00 WIB dan baru keluar setelah lebih dari 14 jam diperiksa.

“Sampai larut malam ini karena saya memberikan penjelasan kepada kejaksaan sesuai kesempatan yang diberikan. Semua saya sampaikan apa adanya,” katanya.

Bantah Ada Penggeledahan

Menanggapi informasi soal penggeledahan rumahnya, Arinal membantah. Ia menegaskan tidak ada penggeledahan maupun penyitaan aset yang dilakukan di kediamannya.

Baca Juga :  Pemkab Lampung Selatan Gaspol Kendalikan Inflasi

“Tidak ada penggeledahan, aset yang disita juga nggak ada,” tegasnya.

Kejati Dalami Aliran Dana

Sebelumnya, Kejati Lampung memang telah melakukan pemeriksaan intensif terkait dugaan korupsi pengelolaan dana PI WK OSES. Dana senilai 17,286 juta dolar AS itu ditengarai tidak dikelola sesuai aturan sehingga menimbulkan kerugian negara.

Kejati Lampung juga sudah menggeledah rumah Arinal Djunaidi pada Rabu (3/9/2025). Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah aset dengan nilai taksiran mencapai Rp38 miliar.

Pihak kejaksaan hingga kini masih mendalami aliran dana PI, termasuk memeriksa sejumlah pejabat dan pihak terkait yang disebut mengetahui mekanisme pengelolaan dana tersebut.

Skintific