Bandarlampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mulai mempersiapkan penerapan pidana kerja sosial sebagai salah satu alternatif hukuman dalam KUHAP baru yang mulai berlaku 1 Januari 2026. Kedua lembaga berkomitmen memperkuat sinergi agar penegakan hukum tidak hanya fokus pada vonis, tetapi juga menyentuh akar persoalan sosial yang memicu tindak pidana.
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, menjelaskan bahwa penerapan pidana kerja sosial bertujuan memulihkan pelaku secara ekonomi dan sosial sehingga mereka dapat kembali produktif setelah menjalani proses hukum.
“Pemprov Lampung dan Kejati berkolaborasi bukan hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga menyelesaikan akar masalah setiap tindak pidana agar tidak berulang. Kami ingin pelakunya bisa kembali produktif dan tidak terjebak dalam lingkaran pelanggaran yang sama,” ujar Marindo di Bandarlampung, Rabu.
Cari Akar Masalah, Tidak Hanya Memberi Hukuman
Marindo menegaskan bahwa sebagian tindak pidana muncul karena tekanan ekonomi dan kerentanan sosial. Oleh sebab itu, pemerintah daerah perlu memastikan bahwa pemulihan terhadap pelaku berjalan komprehensif.
“Misalnya pada kasus pencurian akibat kesulitan ekonomi. Ketika seseorang dipidana dan kehilangan pekerjaan, pemerintah harus menyelesaikan akar persoalannya. Salah satunya dengan menyediakan peluang kerja,” jelasnya.
Untuk mewujudkan hal tersebut, Pemprov Lampung akan menggerakkan sejumlah perangkat daerah agar pelaku tindak pidana memiliki akses pemulihan yang jelas dan terukur setelah menjalani pidana kerja sosial.
Baca Jugua : Warga Gerebek Pengecor Solar di Lampung Timur
Perangkat Daerah Akan Dilibatkan dalam Proses Pemulihan
Dalam skema kolaboratif ini, Marindo menjelaskan bahwa Dinas Tenaga Kerja akan menyiapkan pelatihan dan penempatan kerja bagi pelaku yang telah menjalani pidana. Sementara itu, Dinas Koperasi dan UMKM akan membantu meningkatkan keterampilan usaha agar para pelaku dapat memperoleh pendapatan secara mandiri dan stabil.
“Setiap perangkat daerah akan berperan dalam proses pemulihan. Kami ingin memastikan pelaku tindak pidana memiliki masa depan yang lebih baik,” kata Marindo.
Pendekatan Restorative Justice untuk Kasus Narkoba
Selain tindak pidana umum, Pemprov Lampung dan Kejati Lampung juga menyiapkan strategi khusus untuk menangani kasus narkoba. Menurut Marindo, pendekatan restorative justice (RJ) dan rehabilitasi menjadi langkah utama bagi pengguna yang belum mengalami ketergantungan berat.
Pemprov Lampung menggandeng RSUD Abdul Moeloek dan Rumah Sakit Jiwa untuk memastikan pengguna narkotika mendapatkan pendampingan medis dan psikologis agar dapat pulih sepenuhnya. Pendekatan ini diharapkan mengurangi stigma serta memutus rantai ketergantungan narkoba.
Kejati Lampung Tekankan Pentingnya Penyelesaian yang Tidak Sekadar Berfokus pada Vonis
Asisten Pidana Umum Kejati Lampung, Anton Rudiyanto, menegaskan bahwa penegakan hukum tidak selalu harus berakhir di meja persidangan. Menurutnya, sejumlah kasus memenuhi kriteria untuk diselesaikan melalui restorative justice, terutama jika pelanggarannya disebabkan oleh faktor sosial yang kompleks.
“Kami ingin penyelesaian perkara tidak hanya berhenti pada vonis. Akar persoalan sosialnya juga harus selesai. Kalau ada yang mencuri hanya sekadar untuk makan, lalu kita penjarakan, keluarganya bisa semakin terpuruk. Karena itu, penanganannya harus lebih humanis,” ujar Anton.
Ia menjelaskan bahwa pelanggaran pidana sering dipicu tekanan ekonomi, rendahnya pendidikan, kekerasan lingkungan, maupun persoalan psikologis. Semua faktor tersebut harus diurai agar risiko pelanggaran berulang dapat ditekan.
Baca juga : Empat ABK kapal terdampar di Pulau Sebuku dievakuasi Basarnas
Pidana Kerja Sosial Jadi Tantangan Baru dalam KUHAP Baru
Menurut Anton, penerapan pidana kerja sosial dalam KUHAP baru merupakan peluang besar bagi daerah untuk membangun sistem penegakan hukum yang lebih humanis, adaptif, dan efektif. Ia memastikan bahwa Kejati Lampung akan menyusun kesepakatan bersama Pemprov Lampung untuk menetapkan tata pelaksanaan pidana kerja sosial secara rinci.
“Pidana kerja sosial akan menjadi tantangan sekaligus peluang bagi daerah. Kejati dan Pemprov Lampung akan menyusun kesepakatan mengenai tata pelaksanaannya agar masyarakat mendapat perlindungan dan keadilan yang menyeluruh,” ucapnya.
Pemprov Lampung Siapkan Mekanisme Teknis Bersama Kejati
Dengan semakin dekatnya penerapan KUHAP baru, Pemprov Lampung mulai menyusun langkah teknis, mulai dari penyerapan anggaran, pembentukan tim pengawasan, hingga mekanisme pelaporan pelaksanaan pidana kerja sosial. Pemerintah juga akan berkoordinasi intensif dengan aparat penegak hukum dan perangkat daerah untuk memastikan implementasi berjalan tanpa hambatan.
Kebijakan baru ini diharapkan mampu menciptakan penegakan hukum yang tidak hanya memberi efek jera, tetapi juga memperbaiki kehidupan pelaku, menjaga keharmonisan sosial, dan menurunkan angka kejahatan yang dipicu persoalan ekonomi.






